Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat
organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa
yang hanya dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula
organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah.
Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi
siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal
bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut
dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses
belajar mengajar.
Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda,
disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah,
sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang
dikendalikan di luar sekolah.
Dapat dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan
berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa
tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi di luar
sekolah.
Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan
organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah,
ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah
di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya
kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
Oleh karena itu pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) perlu ditata secara terarah dan teratur.
Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para
siswa, maka ditetapkan “OSIS” sebagai salah satu jalur pembinaan
kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat
Jalut Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :
1. Organisasi Kesiswaan
2. Latihan Kepemimpinan
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan wawasan Wiyatamandala
Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok :
1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa
ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh
negative dari luar sekolah
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di antara
para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran
sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran,
dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berfikir, wawasan,
dan pengambilan keputusan.
Dasar Hukum berdiriri-nya OSIS
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional
2. UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen
3. PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
5. Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman Pembinaan Kesiswaan
PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS
Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra
Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan
serta Struktur OSIS.
Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang
jelas, maka akan membantu para Pembina, pengurus, dan perwakilan kelas
untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
1. Pengertian OSIS, meliputi :
Secara Semantis
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah
adalah OSIS.
OSIS adalah Organisasi Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :
a. Organisasi
Secara umum adalah kelompok kerjasama anatara pribadi yang diadakan
untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan
sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam
usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan
kesiswaan
b. Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
c. Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu
organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang
bersangkutan
d. Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan
belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
atau Sekolah/Madrasah yang sederajat
Secara Organis
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah.
Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS
di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang
ada di luar sekolah.
Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang
pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian
OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan,
disamping ketiga jalur yang lain yaitu : latihan kepemimpinan,
ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.
Secara Sistemik
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat
kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan
bersama.
Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan
para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu
organisasi yang mampu mencapai tujuan.
Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa cirri pokok, yaitu :
a. Berorientasi pada tujuan
b. Memiliki susunan kehidupan berkelompok
c. Memiliki sejumlah peranan
d. Terkoordinasi
e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu
Fungsi OSIS
Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam
fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula
beberapa fungsi dalam mencapai tujuan.
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :
1. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan
para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk
mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
2. Sebagai Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan
semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam
mencapai tujuan.
3. Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS
dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu
beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku
menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS
ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam
sekolah. Fungis preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS
sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan
Tujuan OSIS
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula
dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS
1. Pembina OSIS
a. Pembina OSIS terdiri dari :
1) Kepala Sekolah, sebagai Ketua
2) Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil Ketua
3) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
b. Rincian Tugas
1) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
5) Menghadiri rapat-rapat OSIS
6) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas ;
b. Rincian Tugas
1) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas ;
2) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas ;
4) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan ;
5) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
7) Bersama- sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
3) Memiliki bakat sebagai pemimpin
4) Tidak terlibat penggunaan Narkoba
5) Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
6) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS
7) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas
8) Tidak duduk dikelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir
9) Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
b. Kewajiban Pengurus
1) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
2) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya
3) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif
4) Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan
tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya
5) Selalu berkonsultasi dengan Pembina
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan
d) Memimpin rapat
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
2) Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
c) Menggantikan ketua jika berhalangan
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
e) Bertanggung jawab kepada ketua
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
3) Sekretaris
a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
4) Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi
5) Bendahara dan Wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untu pertanggung jawaban
c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
c) Memimpin rapat seksi
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
d. Pokok – pokok kegiatan Seksi
1) Seksi ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing
b) Memperingati hari-hari besar agama
c) Mengadakan kegiatan limba yang bersifat keagamaan
d) Pengabdian sosial masyarakat
e) Pelaksanaan seni bernafaskan agama
f) Kegiatan lainnya
2) Seksi Wawasan Keilmuan, antara lain :
a) Membentuk klub Fisika
b) Membentuk klub Kimia
c) Membentuk klub Biologi
d) Membentuk klub Matematika
e) Membentuk klub Astronomi
f) Membentuk klub Ekonomi
g) Membentuk klub Informatika/Komputer
h) Kegiatan lainnya
3) Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin, serta hari-hari besar Nasional
b) Melaksanakan bakti sosial
c) Kemah kerja siswa
d) Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah
e) Kegiatan lainnya
4) Seksi Kepribadian Budi Pekerti dan Kehidupan berbangsa, antara lain :
a) Penerapan tata tertib sekolah
b) Penerapan sopan santun
c) Pencegahan dampak Narkoba
d) Melaksanakan tata krama siswa
e) Kegiatan lainnya
5) Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain :
a) Membentuk koperasi siswa
b) Membentuk UKS
c) Keterampilan menciptakan suatu barang menjadi sempurna
d) Keterampilan di bidang mekanik, pertanian, atau pertukangan
e) Kegiatan lainnya
6) Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi, antara lain :
a) Melaksanakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan
b) Membentuk Palang Merah Remaja
c) Membentuk jurnalistik pelajar
d) Menyelenggarakan forum diskusi
e) Membentuk klub debat
f) Kegiatan lainnya
7) Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi, antara lain :
a) Membentuk sanggar seni
b) Membentuk Vokal grup
c) Menyelenggrakan pentas seni musik, drama, tari
d) Mengadakan kegiatan fotografi
e) Kegiatan lainnya
8) Seksi Olahraga dan Kesehatan, antara lain :
a) Membentuk klub atletik
b) Menyelenggarakan klub voly, basket, sepak bola, bridge
c) Membentuk klub-klub olahraga tradisional
d) Kegiatan lainnya
Pokok – pokok kegiatan seksi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.
1. Forum Organisasi
1. Rapat – rapat
a. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas. Rapat ini diadakan untuk :
1) Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris
2) Pencalonan pengurus
3) Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
4) Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
5) Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
b. Rapat Pengurus
1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a) Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b) Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c) Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2) Rapat pengurus harian adalah rapat yang dihadiri oleh ketua,
wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakilnya,
untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan
sehari-hari
3) Rapat koordinasi terdiri dari :
4) Rapat seksi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi
5) Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul
pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu
dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS
Tata Cara Pemilihan OSIS
Tata cara pemilihan Perwakilan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan Perwakilan Kelas
1) Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran
baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang
bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas
2) Anggota perwakilan kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas
yang dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh
wali kelas
3) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas
4) Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala
sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk membentuk
dan mengesahkan pengurus kelas
b. Pemilihan atau pembentukan pengurus OSIS
1) Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (bulan) setelah terbentuknya perwakilan kelas.
2) Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk oleh
Kepala Sekolah, dengan unsure-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Pengurus OSIS lama
c. Perwakilan Kelas
d. Siswa
3) Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket
oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan
secara langsung.
4) Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS selambat-lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.
3. Pengesahan dan Pelantikan
1. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah
sebagai Pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan
dan pengambilan sumpah pengurus OSIS yang baru terbentuk.
2. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pad saat upacara bendera hari
Senin, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh sekolah.
Anggaran Dasar OSIS
Secara Struktural Anggaran OSIS, Terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.
1. Bab I Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
2. Bab II Asas, Tujuan, dan Sifat
3. Bab III Keanggotaan dan Keuangan
4. Bab IV Hak dan Kewajiban Anggota
5. Bab V Perangkat OSIS
6. Bab VI Masa Jabatan
7. Bab VII Penutup
BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Pulogebang, Kecamatan Cakung.
Kabupaten/Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, dengan alamat
Jl. Raya Pulogebang Nomor 99. Kota Jakarta Timur (Kode Pos ) 13950.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1) Organisasi inibersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya
organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi
dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan
organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/atau tidak menjadi bagian
dari organisasi lain di luar sekolah
2) Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB III KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1) Anggota organisasi ini secar otomatis adalah siswa yang masih aktif pada sekolah ini
2) Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa di sekolah ini, atau meninggal dunia
Pasal 8
1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumbangan yang tidak mengikat
2) Pengelolaan keuangan organisasi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kegiatan OSIS dengan pertanggung jawaban yang jelas
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c. Berbicara secara lisan atau tulisan.
2) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c. Menghormati tenaga Kependidikan
d. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
BAB V PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1) Perangkat OSIS terdiri dari :
a. Pembina OSIS
b. Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2) Pembina terdiri dari :
a. Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah, sebagai Ketua/Wakil Ketua
b. Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran
3) Perwakilan Kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakili oleh 2 (dua) orang siswa
4) Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
h. Seksi Wawasan Keilmuan
i. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme
j. Seksi kepribadian Budi Pekerti dan kehidupan berbangsa
k. Seksi Keterampilan dan Kewirausahaan
l. Seksi Organisasi Kepemimpinan dan Demokrasi
m. Seksi Apresiasi Seni Budaya dan Daya Kreasi
n. Seksi Olahraga
BAB VI MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun,
dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VII PENUTUP
Pasal 12
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
leabih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah
2) Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
3) Anggaran Rumah Tangga disusun ole masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar
BAB III
PROGRAM KERJA
A. Program Seksi Bidang :
1. Seksi ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kegiantan, antara lain:
a. Melaksanakan ibadah sesuai syariat agamanya.
b. Memperingati hari-hari besar keagamaan
c. Pengabdian social kemasyarakatan dalam bentuk Bakti Sosial.
d. Pelaksanaan lomba-lomba keagamaan
e. Menyelenggarakan lomba-lomba keagamaan
1. Seksi Wawasan Keilmuan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kelompok Kegiatan Fisika
b. Membentuk Kelompok Kegiatan Kimia
c. Membentuk Kelompok Kegiatan Biologi
d. Membentuk Kelompok Kegiatan Matematika
e. Membentuk Kelompok Kegiatan Astronomi
f. Membentuk Krgiatan Informatika/Komputer
g. Membentuk Kelompok Kegiatan Ekonomi
h. Membentuk Kelompok Kegiatan Pembaca dan Pemirsa
i. Membentuk Kelompok Kegiatan Sejarah dan Budaya
1. Seksi Wawasan Kebangsaan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Pramuka
b. Membentuk Kegiatan Paskibra
c. Melaksanakan Kegiatan Pertukaran Pelajar
d. Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial
e. Melaksanakan Kegiatan Kernah Kerja Siswa
f. Membentuk Kelompok Pecinta Alam
1. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti memiliki kegiatan, antara lain :
a. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyalahgunaan Narkoba
b. Mengadakan Penyuluhan /seminar bahaya HIV/AIDS
c. Mengadakan Penyuluhan /seminar Hukum dan HAM
d. Mengadakan Penyuluhan /seminar Penyuluhan bahaya penyakit kelamin
e. Penerapan Tata Tertib Sekolah
f. Penerapan Sopan Santun
g. Saling Menghormati sesama warga sekolah
1. Seksi Keterampilan & Kewirausahaan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
b. Membentuk Koperasi Siswa
c. Mengadakan Pelatihan Keterampilan Penerapan suatu barang setengah jadi menjadi barang jadi
d. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang mekanik, pertanian, pertukangan
e. Menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan di bidang tata boga dan tata busana
1. Seksi Kepemimpinan dan Demokrasi memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk kegiatan Klub debat
b. Membentuk kegiatan Forum Diskusi
c. Membentuk kegiatan Palang Merah Remaja
d. Membentuk kegiatan Jurnalis pelajar
e. Membentuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
f. Melaksanakan kegiatan bersama antar OSIS atau lembaga terkait lain
1. Seksi Apresiasi Seni, Budaya & Daya Kreasi memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan sanggar Seni-budaya
b. Membentuk Kegiatan Kelompok Seni Musik
c. Membentuk Kegiatan Kelompok Majalah Dinding
d. Membentuk Kegiatan Kelompok Fotografi
e. Membentuk Kegiatan Kelompok Bidang Sastra
1. Seksi Olah Raga dan kesehatan memiliki kegiatan, antara lain :
a. Membentuk Kegiatan Atletik
b. Membentuk Kegiatan Bola Volly
c. Membentuk Kegiatan Klub Basket
d. Membentuk Kegiatan Klub Sepak Bola
e. Membentuk Kegiatan Klub Bridge
f. Membentuk Kegatan Karate
g. Membentuk Kegiatan Tenis Meja
h. Dan lain-lain
Strategi Pelaksanaan :
Keberhasilan OSIS sangat ditentukan oleh strategi pelaksanaan dan pembinaan dari elemen pendukungnya.
Strategi Plaksanaan OSIS dimulai di tingkat sekolah – kabupaten/kota –
provinsi, dan nasional harus berkesinambungan dan konsisten serta tidak
ada tumpang- tindih program kegiatan di tingkat dekolah – kabupaten/kota
– provinsi dan nasional.
Di Tingkat Sekolah :
Pada tingkat sekolah ada tiga komponen yang mendukung keberhasilan OSIS, yakni Kepala Sekolah, Guru Pembina dan Komite Sekolah.
Peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan di sekolah akan berpengaruh pada keberhasilan OSIS.
Peran Kepala Sekolah dapat berupa:
· Penyediaan ruang OSIS dan fasilitasnya
· Kebijakan sekolah yang mendukung keberhasilan OSIS
· Memberi kemudahan pada berbagai kegiatan OSIS
· Penyertaan pengurus OSIS dalam kegiatan rapat kerja sekolah
Peran Komite Sekolah antara lain:
· Memberikan fasilitas baik berupa dana maupun dukungan materi lainnya yang dibutuhkan OSIS
· Membantu terciptanya hubungan yang hamonis dangan orang tua siswa,
ataupun pihak sponsor dalam penggalangan dana untuk kegiatan OSIS
Peran Guru Pembina, antara lain:
· Membimbing pengurus OSIS dalam berbagai kegiatan OSIS
· Membantu tantangan/hambatan yang dihadapi pengurus OSIS
Di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi
Di tingkat Kabupaten/kota keberhasilan OSIS juga ditunjang oleh Peran
aktif dari Kepala Dinas Penfifikan tingkat Kota/Kabupaten/Propinsi.
Peran dan Kegiatan Pembinaan terhadap OSIS dan Guru Pembina dapat berupa:
· Pelatihan Pengurus OSIS dalam kegiatan Keorganisasian
· Kegiatan bersama antar OSIS seperti: Karya Wisata, Gerak Jalan Napak Tilas Sejarah, dll
· Pembentukan Badan Koordinasi OSIS Tingkat Kabupaten/Kota· Pelatihan keterampilan keahlian atau Kewirausahaan: seperti Perbengkelan, Pertanian/pertanaman/Tata boga dan Tata busana, dll
Di Tingkat Nasional
Pada tingkat Nasional keberhasilan OSIS sangat ditentukan berbagai
kebijakan yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam
hal ini Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perannya antara lain:
· Pelatihan /TOT/Workshop/Pengurus OSIS dan Pembina OSIS seluruh Indonesia dalam hal keorganisasian OSIS
· Pertukaran Pengurus OSIS antar Propinsi
· Pertukaran Pengurus OSIS di tingkat Regional (ASEAN) dan Internasional
· Pagelaran Seni Budaya Nusantara
· Kerjasama dengan departemen terkait
· Kerjasama dengan komnas HAM dalam kaitannya dengan Disiminasi Pelaksanaan HAM di Indonesia
Indikator Keberhasilan
Keberhasilan kegiatan OSIS di sekolah dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain aebagai berikut:
1. Terdapat ruang yang di dalamnya terdapat struktur organisasi dan
kepengurusan OSIS, program kerja, sarana dan prasarana yang memadai
serta berbagai macam piagam penghargaan yang diperoleh sebagai hasil
prestasi yang dicapai
2. Keterlibatan pengurus OSIS, anggota OSIS/siswa dalam berbagai
kegiatan sekolah dengan masyarakat, seperti memperingati hari-hari besar
nasional, macam-macam kegiatan lomba, kegiatan social, seni budaya, dan
sebagainya.
3. Diselenggarakannya pelatihan kepemimpinan bagi para pengurus,
perwakilan kelas, dan anggota, baik di lingkungan sekolah maupun
kabupaten/propinsi.
4. Terselenggaranya berbagai kerjasama antar sekolah dalam berbagai macam kegiatan olahraga, seni, pramuka, dan sebagainya.
5. Terbentuknya kelompok-kelompok belajar, forum membaca di tingkat sekolah maupun antar sekolah
6. Terbinanya dangan baik pelatihan upacara bendera di sekolah
7. Diselenggarakannya latihan lomba baris-berbaris pada hari-hari tertentu secara terencana dan terus-menerus
8. Dilaksanakannya 4 (empat) jalur pembinaan kesiswaan secara terencana
dan berkelanjutan, serta terselenggaranya 8 (delapan) seksi kegiatan
9. Terbinanya hubungan yang penuh kekeluargaan antar sisama siswa, antar
pejabat, hubungan dengan guru, kepala sekolah, orang tua siswa dan
masyarakat
10. Terwujudnya sekolah sebagi Wawasan Wiyatamandala
BAB V
HAMBATAN DAN LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN
A. Hambatan ini dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti:
1. Kehadiran OSIS sebagai organisasi di sekolah
Kedudukan organisasi ini harus murni dari siswa untuk siswa. Sebagai
bagian dari kehidupan sekolah yang intinya adalah proses belajar
mengajar. Berhasil tidaknya organisasi tersebut dapat diukur dengan
seberapa jauh OSIS ini dapat menunjang proses bekajar mengajar dalam
pencapaian tujuan pendidikan.
2. Pengolahan OSIS
Pengelolaan ini menyangkut segi kualitas pengelola/siswa seperti:
a. Kepemimpinan, seperti kemampuan dan kewibawaan menggerakkan segala sumber daya secara optimal
b. Manajemen, seperti kemampuan menyusun, mengatur, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan dengan program kesiswaan
c. Pengetahuan dan pengalaman dalam organisasi
d. Kemampuan memahami makna OSIS sebagai organisasi yang memiliki tujuan
sebagai kehidupan kelompok memiliki sejumlah program terkoordinasi
serta berkelanjutan dalam waktu tertentu
e. Hubungan kerjasama, baik antara sesame siswa maupun siswa dengan pembinanya
3. Peran OSIS dalam upaya pemantapan Wawasan wiyatamandala. Siswa dan
proses belajar mengajar merupakan nafas dari kehidupan sekolah.
Kelemahan dalam segi ini merupakan kegagalan dari fungsi sekolah yang
bersangkutan. Dan OSIS sebagai organisasi siswa di sekolah harus dapat
berfungsi sebagai benteng pertahanan kehidupan sekolah sebagai wawasan
wiyatamandala. Untuk itu OSIS harus memiliki kekuatan, daya tangkal
terhadap pengaruh negative terhadapl kehidupan sekolah, dan memiliki
kemampuan melaksanakan program kegiatan 4 (empat) jalur dan 8 (delapan)
materi pembinaan kesiswaan agar dapat menunjang pencapaian tujuan
pendidikan, yaitu terbentuknya menusia
4. Pendanaan
Dana Osis yang bersumber dari iuran komite dirasa kurang dapat menunjang
pelaksanaan program Osis. Untuk itu perlu dicari pemecahan bersama
antar instansi terkait,agar dapat dilaksanakan suatu mekanisme pendanaan
yang lebih rasional. Dalam hal ini peerintah daerah,pengendali
pelaksanaan kegiatan didaerah sangat berperan.
5. Pembinaan
Perlu ada pembinaan secara terus-menerus, berjenjang dan dilengkapi
dengan perangkat informasi (buku-buku, juklak, juknis dan lain-lain)
agar ada persepsi yang sama anatar para Pembina dan siswa yang dibina.
Setiap laporan Osis harus dievaluasi unutuk pembinaan selanjutnya.
B. Langkah-langkah Penanggulangan
Agar \osis dapat berfungsi dan berperan sebagaimana tersebut diatas, paling tidak ada 5 macam aspek pemecahan.
1. Osis harus dibentuk sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan
dalam arti mampu mewujudkan arti maupun perannya sebagai sebuah
organisasi.
2. Aparat Osis dipilih berdasarkan segi tertentu, seperti:
a. Kepemimpinannya
b. Kemampuan manajemen dan pengalaman dalam organisasi
c. Loyalitasnya
d. Keteladannya dan kewibawaannya
e. Keluasan dalam wawasannnya
f. Kemampuan berkomunikasi
g. Kesadaran terhadap tugas dan tanggung jawab.
3. Agar OSIS dapat berperan dalam mendukung pencapaian tujuan kurikuler,
maka perlu dilatih dan dibina dalam pelaksanaan berbagai kegiatan
ekstrakurikuler yang menyangkut 8 (delapan) materi pembinaan kesiswaan,
termasuk dalam kegiatan ini adalah pelatihan dan pembinaan yang
berkaitan dengan penyusunan program kegiatan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengembangannyaa.
4. Untuk memecahkan masalah pendanaan OSIS, program OSIS dapat dilampiri
dengan saran-saran pemecahan tentang pendanaan. Saran tersebut dalam
kesempatan tertentu dapat dibicarakan bersama. Tidak mungkin dapat
dipecahkan sepihak oleh para pengurus OSIS. Oleh karena itu para Pembina
juga komite sekolah, melalui Kepala Sekolah perlu diberikan pengertian
sehingga timbul kesadaran bahwa dana untuk OSIS adalah menjadi tanggung
jawab bersama.
5. Pembinaan dapat dilakukan melalui :
a. Personilnya ; dengan pelatihan-pelatihan, diskusi, rapat-rapat, dan lainnya
b. Informasi tertulis ; peraturan, juklak, juknis, surat edaran, dan lain-lain
c. Kegiatan terpadu yang diadakan oleh dan dengan intern sekolah, antar sekolah, dan antar sekolah dengan masyarakat.
d. Kegiatan ini dapat dikoordinasikan oleh sekolah yang bersangkutan,
aparat pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.
6. Para Pembina hendaknya dapat menghindarkan diri dari perbuatan atau
campur tangan dengan memberikan kesan menguasai, mengatur, memaksakan,
dan perilaku lain yang sejenis, sehingga OSIS merasa diberikan kebebasan
untuk mengeluarkan dan mengembangkan gagasan, ide sesuai dengan tingkat
kemampuan dan kematangan mereka.
PENUTUP
Dari keseluruhan uraian tersebut dapat disimpulkan sebagaiberikut :
1. Proses lahirnya OSIS pada tahun 1970 sampai dengan 1972 sangat
dipengaruhi oleh sistem politik masa itu,dimana pemerintah
mulaimengusahakan adanya suatu pola pembinaan dan pengembangan generasi
muda. Usaha ngeini melahirkan Kep. Mendikbud Nomor : 0323/U/1978 tentang
Pola Dasar dan Pengembangan Generasi Muda.
2. Berdasarkan Kep. Mendikbud Nomor : 0323/U/1978 tersebut secara formal
OSIS dinyatakan sebagai salah satu jalur pembinaan generasi muda.
3. OSIS merupakan salah satu wadah organisasi siswa yang sah di sekolah.
Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk OSIS. OSIS tidak
mempunyai hubungan organisasi dengan OSIS di sekolah lain dan tidak
menjadi bagian dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
4. OSIS sebagai suatu organisasi intra sekolah merupakan bagian internal
dari kehidupan sekolah, sehingga keberadaan OSIS diharapkan mampu
mendukung terwujudnya sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
5. Dalam menumbuh kembangkan OSIS, adalah menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah.
6. Dalam proses tumbuh dan berkembang, OSIS sebagai salah satu jalur
pembinaan kesiswaan memegang peranan yang sangat menentukan dalam
menunjang terwujudnya fungsi pendidikan.
OSIS SMPN 1 Kertajati
Rabu, 28 November 2012
OSIS SMP Negeri 1 Kertajati Periode 2012
Organisasi Siswa Intra Sekolah
Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Daftar isi |
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
- Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk
menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya,
yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
- meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- mempertinggi budi pekerti,
- memperkuat kepribadian,
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:- Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
- Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
- Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua I
- Wakil Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sektetaris I
- Sekretaris II
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna lambang OSIS:Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.Warna coklat
dapat berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
Langganan:
Postingan (Atom)